Tok! Pemdes Burangkeng Sahkan Perdes BUMDes

Tok! Pemdes Burangkeng Sahkan Perdes BUMDes

KABUPATEN BEKASI - Pemerintah Desa Burangkeng bersama Badan Permusyawaratan Desa mengesahkan Perdes Nomor 1 Tahun 2022 tentang Badan Usaha Milik Desa. Perdes ini mengatur lebih lanjut tentang BUMDesa dengan penyesuaian UU Cipta Kerja. Kepala Desa Burangkeng, Nemin, menjelaskan perdes ini dibuat agar BUMDesa dapat berjalan lebih maksimal. Terlebih, kini BUM Desa yang bernama Bangun Global Prestasi sudah berbeadan hukum. "BUMDesa badan hukum sekarang, kalau dulu kan belum secara detail undang-undang pengaruan menterinya. Sekarang ini lebih terarah, sehingga nanti direktur atau pelaksana menjalankan ada lurah penasihat dan pengawas," jelasnya. Ada 9 bidang usaha yang bisa digarap oleh Bangun Global Prestasi, mulai perdagangan, wisata, jasa sampai kepada pengelolaan sampah yang selama ini sudah berjalan. "Pengolahaan sampah ini penting dikelola dengan baik. Apalagi Burangkeng bertambah penduduk, otomatis produksi sampah bertambah, tidak menutup kemungkinan akan berceceran (jika tidak dikelola, Ed)," jelas Nemin usai rapat paripurna pengesahan perdes di Aula Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Salah satu target, kata Nemin, adalah bidan usaha perdagangan dan pengelolaan wisata danau di Mustika Grande dan sejumlah sektor lain yang dapat mendatangkan keuntungan bagi ekonomi desa. Berdasarkan perdes tersebut, aset yang diserahkan kepada BUMDesa sebesar Rp1,6 miliar berbentuk bangunan di beberapa tempat, dan juga penyertaan modal Rp200 juta. (dim/kbe)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: